Duh! Kuli Bangunan di Aceh Besar Setubuhi Dua Anak Tiri

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya, kini tersangka dinapkan dalam sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Puti. (*)










Komentar