Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati

“Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka tidak sendirian datang ke penginapan tersebut,” jelas Kapolres.
Kemudian polisi meminta M menghubungi temannya (H).
Setelah dibungi, H-pun diamankan bersama satu sepeda motor jenis Yamaha Vixion..
Kepada petugas, M dan H mengakui kalau ‘barang haram’ itu milik mereka dan diperoleh dari Amat (DPO).
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sementara masih dikembangkan. Tekait tersangka Amat (DPO) masih dilakukan pencarian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati,” jelas Kapolres. (*)
Komentar