Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati

Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati
Kapolres memperlihatkan barang bukti sabu. |FOTO: IST

SEURAMOE LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram

Dalam kasus ini, polisi  mengamankan dua warga Kecamatan Bakda Sakti yaitu M (20) dan H (29)

Itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat Jumat (12/02/21).

Menurut Kapolres M dan H ditangkap saat akan melakukan transasi sabu di sebuah penginapan di Kota Lhokseumawe.

Awalnya, polisi mengamankan M bersama barang bukti satu paket besar sabu berbalut kertas koran dan satu unit HP 

“Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka tidak sendirian datang ke penginapan tersebut,” jelas Kapolres.

Kemudian polisi meminta M menghubungi temannya (H).

Setelah dibungi, H-pun diamankan bersama satu sepeda motor jenis Yamaha Vixion..

Kepada petugas, M dan H mengakui kalau ‘barang haram’ itu milik mereka dan diperoleh dari Amat (DPO).

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara masih dikembangkan. Tekait tersangka Amat (DPO) masih dilakukan pencarian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati,” jelas Kapolres. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...