Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati

SEURAMOE LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua warga Kecamatan Bakda Sakti yaitu M (20) dan H (29)
Itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat Jumat (12/02/21).
Menurut Kapolres M dan H ditangkap saat akan melakukan transasi sabu di sebuah penginapan di Kota Lhokseumawe.
Awalnya, polisi mengamankan M bersama barang bukti satu paket besar sabu berbalut kertas koran dan satu unit HP
Komentar