Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati

Ajab! Dua Warga Lhokseumawe Terancam Hukuman Mati
Kapolres memperlihatkan barang bukti sabu. |FOTO: IST

SEURAMOE LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram

Dalam kasus ini, polisi  mengamankan dua warga Kecamatan Bakda Sakti yaitu M (20) dan H (29)

Itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat Jumat (12/02/21).

Menurut Kapolres M dan H ditangkap saat akan melakukan transasi sabu di sebuah penginapan di Kota Lhokseumawe.

Awalnya, polisi mengamankan M bersama barang bukti satu paket besar sabu berbalut kertas koran dan satu unit HP 

Halaman12

Komentar

Loading...