Dua WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Divonis Penjara 17 dan 16 Tahun

Dua WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Divonis Penjara 17 dan 16 TahunTRIBUN MEDAN.COM
(WN) Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun

MEDAN- Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) Dua Warga Negara Malaysia yang menjadi kurir sabu sebanyak 6 kilogram, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).

Terdakwa Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara, sedangkan rekannya Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara.


Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya. Yeap Bee Lun harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan Ong Cho Peen didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Jarihat.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova, dimana Yeap Bee Lun dituntut 18 tahun penjara dan Ong Cho Peen dituntut 17 tahun penjara, ujarnya.

Komentar

Loading...