Dua Personil Polres Nagan Raya Berpangkat Brigadir Dipecat

Dua Personil Polres Nagan Raya Berpangkat Brigadir Dipecat
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, sedang memakai baju sipil kepada salah seorang personil setelah melepas baju dinas Polri. |Foto: IS

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Melanggar kode etik sebagai anggota Polri yaitu tidak menjalankan tugas tanpa izin (disersi), dua personel Polres Nagan Raya dipecat sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH S.IK memimpin
langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota tersebut,
Selasa (23/07/2019).

Dalam pacara PTDH terhadap Brigadir Heru Afrisal Susanto
dan Brigadir Syukrizal itu turut dihadiri para PJU, para Kasat, para
Kapolsek, para Perwira dan  jajaran Polres Nagan Raya.

Kapolres menyatakan, Keputusan PTDH diambil karena
kedua personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri
yang merupakan aparat penegak hukum.

“Keputusan PTDH ini, tidak diambil dalam waktu singkat
tetapi sudah melalui proses pemeriksaan, wanjak serta sidang kode etik profesi
Polri,” kata Kapolres.

Dari rangkaian pemeriksaan, akhirnya terbit keputusan Kapolda Aceh tentang PTDH dari dinas Polri sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,

Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Ini menjadi pembelajaran bagi para personel lain untuk
tidak melakukan tindakan melanggar dan melawan hukum yang dapat merugikan diri
sendiri, orang lain, keluarga bahkan institusi Polri,” ujar Kapolres. (RED)

Komentar

Loading...