Dua Mahasiswa di Simeulue Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Jumat malam (30/10/20) Med dan Wan kembali beraksi di rumah Vilki Wahyu, mereka juga membawa kabur HP milik korban.
Atas kejadian itu, kedua korban melaporkan ke Polres Simeulue dan ditindak-lanjuti Sat Reskrim dengan menangkap pelaku pada Selasa (03/11/20)
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Kasat. (*)
Komentar