Dua Karyawan BAS Cabang Bener Meriah Ditahan Polda Aceh, Ini Kasusnya
BANDA ACEH - Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah.
Kedua karyawan tersebut masing-masing berinisial MA dan RIP.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi membenarkan penahan tersebut.
Ia menyebut keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Akibat tindakan MA dan RIP, mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
“Benar dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.”
“Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan
menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” kata Supriadi dalam keterangan Ahad 18 Mei 2025.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan.
Penahanan ini masih menurut AKBP Supriadi bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
Polisi, tambah Supriadi masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka. (*)