Terlibat Sabu Seorang Petani di Bener Meriah Ditangkap Polisi
REDELONG - SatRes Narkoba Polres Bener Meriah Polda Aceh Selasa malam, 24 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB menciduk pria berinisial MK (41) di Desa Burni Pase Kecamatan Permata
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto membenarkan penangkapan tersebut. MK diamankan atas dugaan penyalah-gunaan narkotika jenis sabu.
Aris Cai menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Burni Pase.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal SatRes Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Roby Afrizal,” kata AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Usai ditangkap dan dilakukan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik diduga berisi sabu seberat 1.3 gram, satu plastik klip merah kosong, satu alat hisap sabu atau bong modifikasi,
Satu mancis modifikasi, satu alat takar dari pipet, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam (B 6553 ZAO) dan satu unit HP Vivo warna silver serta satu jaket warna hitam.
Pelaku sehari-hari diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut merupakan warga Desa Panji Mulia II Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Ia bersama barang bukti kini di anabkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, termasuk pengujian barang bukti ke Labfor Medan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pemberkasan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,” kata Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa perang terhadap narkoba harus terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Sumber: TBNews