Diduga Menipu, Dua Wanita Diciduk SatReskrim Polres Bener Meriah

l Foto: Dok Polres Bener Meriah
Dua wanita muda berinisial DS dan DSM warga diamankan SatReskrim Polres Bener Meriah Jumat, 13 Juni 2025

REDELONG - Dua wanita muda berinisial DS (22) asal Sukamakmur Aceh Besar dan DSM (29) warga Pekanbaru Riau diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan emas.

Kedua perempuan salah satunya berstatus mahasiswa ini diamankan di sebuah penginapan dalam kawasan Kota Banda Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025 dini hari.

Dikutip dari TBnews Sabtu 14 Juni 2025, hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap sekira pukul 00.30 WIB.

“Penipuan itu terjadi di Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” kata Aris

Menurut keterangan Faisal (korban), peristiwa berawal saat pelaku datang dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram.

Pelaku melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tak kunjung diterima oleh korban.

“Merasa dirugikan, Faisal melapor ke Polres Bener Meriah,” jelas AKBP Aris Cai Dwi Susanto 

Masih menurut Aris, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV satu pelaku teridentifikasi yaitu DSM. Ia terdeteksi tengah berada di Banda Aceh.

Setelah berkoordinasi dengan personil Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku beserta satu rekannya di sebuah penginapan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankansatu unit iPhone, satu unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, dan sebuah dompet warna hitam.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Saat ini Satreskrim Polres Bener Meriah tengah melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lain, untuk proses lebih lanjut. (*)