Bawa 405.1 Gram Sabu, Dua Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener Meriah

l Foto: Polres Bener Meriah
Terduga pelaku dan barang bukti sabu seberat 405,1 gram

REDELONG - Kedapatan bawa 405,1 gram sabu, dua pria asal Aceh Utara berinisial Z (25) dan S (45) ditangkap SatRes Narkoba Polres Bener Meriah.

Mereka di”beureukah” polisi di jalan lintas Aceh Utara-Bener Meriah, tepatnya di Desa Seni Antara Kecamatan Permata, Ahad 2 Febuari 2025.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut Z dan S merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.

“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara-Bener Meriah menggunakan mobil,” kata Kapolres, Senin (3/2/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik berisi sabu dengan berat 404,5 gram dan dua paket kecil sabu seberat 0.6 gram.

Selain itu, satu buah mancis, satu buah alat hisap, tiga buah handphone serta satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih turut diamanakan.

Untuk pemeriksaan lebih lajut, jelas Tuschad, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Bener Meriah.

“Dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.