Dua Anggota Polisi di Aceh Utara Dipecat Tidak dengan Hormat

Ia menyebut, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi andai mereka menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara
“Insan Bhyangkara yaitu warga berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas” ujarnya.
Upacara PTDH dilaksana secara inabsensial karena Brigadir TH dan Briptu TR tidak menghadiri upacara
Pemecatan ini sendiri berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Kep/303/VII/2021 tentang PTDH dari dinas Polri. (*)
Komentar