DPRK Usul Pemberhentian Jamin Idham dari Jabatan Bupati

"(Kami) menyampaikan keputusan ini kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jonniadi.
Di kesempatan itu, HM Jamin Idham SE mengaku masih banyak pekerjaan rumah (PR) belum sempat di selesaikan.
Ia berharap, bila program dan kebijakannya dianggab baik mohon dilanjutkan bila ada kekurangn diminta untuk disempurnakan. (*)
Komentar