DPRK Nagan Raya Tolak Tuntutan Massa, Ini Dilakukan Mahasiswa dan Buruh

SEURAMOE SUKA MAKMUE – DPRK Nagan Raya menolak tuntutan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam RUAK (Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan) untuk menurunkan bendera setengah tiang.
Menurut Ketua Komisi III, Zulkarnain, aturan penurunan bendera setengah tiang telah diatur dalam UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Katanya, bendera baru bisa diturunkan setengah tiang bila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia.
Juga bila pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
“Kalau masalah Omnibus Law tidak bisa bendera diturunkan setengah tiang. Kita tidak bisa dipaksa untuk melanggar aturan, tidak mungkin kita melakukannya,” kata Zulkarnain kepada Seuramoeaceh.com.
Kalau soal tuntutan mahasiswa dan buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law kata Zulkarnain akan di akomodir.
“Bahkan kalau kami dari Demokrat sebelum mahasiswa berunjukrasa sudah menolak RUU Omnibus Law melalui perwakilan Demokrat di DPR-RI,” tegasnya.
Tuntutan menurunkan bendera setengah tiang disampaikan oleh massa RUAK dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (08/10/20) oleh DPR-RI.
"Kami minta tiga perwakilan DPRK untuk menurunkan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung atas disahkan UU Cipta Kerja," kata salah seorang orator dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Karena tuntutan ditolak, para pengunjuk rasa kemudian melakukan pembakaran ban, membakar patung bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani dan berorasi di halaman DPRK. (*)
Komentar