DPRK Nagan Raya Tolak Tuntutan Massa, Ini Dilakukan Mahasiswa dan Buruh

SEURAMOE SUKA MAKMUE – DPRK Nagan Raya menolak tuntutan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam RUAK (Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan) untuk menurunkan bendera setengah tiang.
Menurut Ketua Komisi III, Zulkarnain, aturan penurunan bendera setengah tiang telah diatur dalam UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Katanya, bendera baru bisa diturunkan setengah tiang bila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia.
Juga bila pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
“Kalau masalah Omnibus Law tidak bisa bendera diturunkan setengah tiang. Kita tidak bisa dipaksa untuk melanggar aturan, tidak mungkin kita melakukannya,” kata Zulkarnain kepada Seuramoeaceh.com.
Komentar