DPMGP4: Forum Tuha Peut Tidak Punya Legalitas Keluarkan Juklak

“Jadi bagai mana mengeluarkan sebuah kebijakan bila legalitas forum itu belum ada,” kata Said Mudhar kepada Seuramoeaceh.com, Rabu (03/02/21).
Terkait kisruh dalam pengisian kekosongan Tuha Peut Desa Lhok Padang, pihaknya telah memanggil Ketua Tuha Peut untuk diteruskan.
“Dalam waktu dekat mereka akan bermusyawarah kembali sesuai peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, rapat pengajuan anggota Tuha Peut di Desa Lhok Padang Kecamatan Seunagan sempat tertunda.
Menurut Ketua Tuha Peut Desa tersebut, Aan Ardiansyah, tertundanya rapat tersebut karena ada Juklak dari Forum Tuha Peut Kecamatan.
Komentar