Divonis Mati, Ini Rekam Jejak Perjalanan Kasus Zuraida Istri Hakim Jamaluddin

“Divonis hukuman penjara 20 tahun,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Reza serta Jefri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Ketiga terdakwa sempat menangis saat meminta hukuman diringankan
Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020).
Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari tempat tahanan masing-masing.
Dalam sidang itu, tiga terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Pleidoi pertama dibacakan oleh pengacara Zuraida. Ia terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.
“Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan,” tulis Zuraida yang dibacakan pengacaranya.
Komentar