Divonis Mati, Ini Rekam Jejak Perjalanan Kasus Zuraida Istri Hakim Jamaluddin

Hakim juga menyatakan bahwa ketiganya terbukti bekerjasama dalam pembunuhan Jamaluddin.
“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.
Ada pun yang memberatkan terdakwa yakni membunuh suaminya sendiri secara sadis serta perbuatan keji itu dilakukannya terhadap penjabat negara, yaitu hakim.
Sedangkan terdakwa Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin bersama Zuraida dan Reza.
“Divonis hukuman penjara seumur hidup,” ucap hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Hakim menyatakan pertimbangannya, menilai bahwa Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan.
Jefri dan Reza dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jefri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Lain lagi dengan terdakwa Reza Fahlevi, dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh Jamaluddin bersama Zuraida dan Jefri, hingga hakim menvonis hukuman 20 tahun penjara.
Komentar