Dinas Pendidikan Simeulu Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Ia menyatakan masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi agar seluruh kepala sekolah memiliki kompetensi yang tinggi.
Karena itu, katanya, kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan diklat.
"Sehingga kepala sekolah yang tidak lulus harus mengulang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah," katanya.
Ia menyebutkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 21 huruf f dinyatakan bahwa kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah
sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak dua kali.
Kepala sekolah yang lulus akan memperoleh sertifikat & Nomor registrasi Kepala sekolah (NRKS) dari Kemdikbud
“Dan, kedepannya kepala sekolah tidak lagi mengajar/mendidik tapi sebagai tendik atau tenaga kependidikan" ucapnya. (Helman)
Komentar