Dinas Pendidikan Simeulu Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

SEURAMOE SINABANG – Dinas Pendidikan Simeulue menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan kepala SD dan SMP Gelombang III tahun 2020
Diklat ini dilaksanakan bekerja-sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia.
Mentor Diklat Gelombang III, M. Safii S.Pd menyebut, Diklat dilaksanakan secara daring dan di-ikuti 14 orang kepala SD dan SMP se-Kabupaten Simeulue.
“14 kepala sekolah se-Kabupaten Simeulue mengikuti kegiatan yang telah dimulai sejak tanggal 20 Oktober hingga 17 November 2020,” katanya.
Sama dengan Diklat sebelumnya, dimana kegiatan hanya dikhususkan untuk kepala SD dan SMP dengan menggabungkan lintas jenjang kependidikan.
"Jadi, kepala SD dan SLTP digabung," kata Safii, yang juga menjabat Kepala Sekolah SD-SMP Satu Atap Pulau Teupah.
Mengapa digabung? Menurut dia, karena secara prinsip, kepemimpinan adalah sama dan kondisi itu menimbulkan suasana kebersamaan yang optimal.
"Sehingga memberikan rasa percaya diri di semua level," jelasnya.
Dalam pengantarnya Safii menyampaikan bahwa program komptensi kepala sekolah merupakan kebijakan Mendikbud yang terencana dan berkelanjutan.
"Untuk itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah," katanya.
Ia menyatakan masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi agar seluruh kepala sekolah memiliki kompetensi yang tinggi.
Karena itu, katanya, kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan diklat.
"Sehingga kepala sekolah yang tidak lulus harus mengulang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah," katanya.
Ia menyebutkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 21 huruf f dinyatakan bahwa kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah
sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak dua kali.
Kepala sekolah yang lulus akan memperoleh sertifikat & Nomor registrasi Kepala sekolah (NRKS) dari Kemdikbud
“Dan, kedepannya kepala sekolah tidak lagi mengajar/mendidik tapi sebagai tendik atau tenaga kependidikan" ucapnya. (Helman)
Komentar