Dilaporkan ke Polisi, Ketua Yara Abdya "Silahkan saja"

"Awalnya, klien kami ibu Aminah Adil memberikan kuasa kepada terlapor, namun, terlapor diduga memalsukan tanda-tangan klien kami dalam surat kuasa khusus tanggal (10/12/2018) lalu dalam perkara gugatan tanah," imbuhnya.
Dimana, kata Zulkifli SH, pemalsuan tanda tangan terhadap keliennya dalam surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2018 untuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn dan Putusan Pengadilan Tinggi perkara Nomor : 27/PDT/2018/PT.BNA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikatakan Zulkifli, Aminah Adil selaku kleinnya telah melaporkan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/B/49/VII/RES.1.24./2020/ SPKT, tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pemalsuan Tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Miswar, S.H., dan Erisman, S.H.
"Berdasarkan bukti, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," demikian tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Yara perwakilan Abdya juga telah dilaporkan ke Polres Abdya atas dugaan perkara yang sama, oleh Zulkifli SH. yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners.
Dengan bukti pengaduan ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/ SPKT," Jumat (24/7/2020). (*)
Komentar