Dilaporkan ke Polisi, Ketua Yara Abdya "Silahkan saja"

SEURAMOE BLANGPIDIE - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) mempersilahkan dirinya dilaporkan ke Polres setempat.
Penyataan tersebut disampaikan Ketua Yara Abdya, Miswar SH yang dikonfirmasi seuramoeaceh.com. Senin (27/7/2020) terkait dilaporkannya ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda-tangan.
"Silahkan saja, karena itu merupakan hak setiap warga negara indonesia dan bagi saya tidak masalah," ujarnya via telpon seluler.
Miswar, mengaku akan mengikuti proses hukum jika tuduhan yang dialamatkan untuk dirinya bisa dibuktikan secara fakta hukum.
"Kita tetap kooperatif dan menjunjung tinggi serta menaati prosedur hukum yang ada," imbuhnya.
Menurut Miswar, dirinya justru menyayangkan, ibu Aminah Aidil yang diseret-seret dalam perkara tersebut.
" Yang kita sayangkan hanya ibu Aminah, beliau saudah sangat renta, tapi malah diseret-seret dalam perkara ini, tentu ini yang sangat kita sayangkan," demikian singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua dan Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) kembali dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan pemalsuan tanda-tangan, Senin (27/7/2020).
Hal tersebut disampaikan Aminah Aidil warga Kecamatan Kuala Batee melalui Kuasa Hukumnya Zulkifli, SH dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan melalui rilis yang diterima seuramoeaceh.com, di Blangpidie.
"Klein kami telah melaporkan Ketua Yara Abdya, Miswar SH dan Sekretarisnya Erisman SH ke Polres Abdya atas dugaan pemalsuan tanda-tangan," tulis Zulkifli SH.
Zulkifli menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan diketahui dari berkas perkara Pengadilan Negeri Tapaktuan pada (16/7/2020) dalam perkara perdata.
"Awalnya, klien kami ibu Aminah Adil memberikan kuasa kepada terlapor, namun, terlapor diduga memalsukan tanda-tangan klien kami dalam surat kuasa khusus tanggal (10/12/2018) lalu dalam perkara gugatan tanah," imbuhnya.
Dimana, kata Zulkifli SH, pemalsuan tanda tangan terhadap keliennya dalam surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2018 untuk permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn dan Putusan Pengadilan Tinggi perkara Nomor : 27/PDT/2018/PT.BNA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikatakan Zulkifli, Aminah Adil selaku kleinnya telah melaporkan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/B/49/VII/RES.1.24./2020/ SPKT, tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pemalsuan Tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Miswar, S.H., dan Erisman, S.H.
"Berdasarkan bukti, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," demikian tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Yara perwakilan Abdya juga telah dilaporkan ke Polres Abdya atas dugaan perkara yang sama, oleh Zulkifli SH. yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners.
Dengan bukti pengaduan ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/ SPKT," Jumat (24/7/2020). (*)
Komentar