Diduga Palsukan Tanda-tangan, YARA Abdya Kembali Dipolisikan

Dikatakan Zulkifli, Aminah Adil selaku kleinnya telah melaporkan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/B/49/VII/RES.1.24./2020/ SPKT, tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pemalsuan Tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Miswar, S.H., dan Erisman, S.H.
"Berdasarkan bukti, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," demikian tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Yara perwakilan Abdya juga telah dilaporkan ke Polres Abdya atas dugaan perkara yang sama, oleh Zulkifli SH. yanh didampingi kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners.
Dengan bukti pengaduan ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/ SPKT," Jumat (24/7/2020). (*)
Komentar