Diduga Langgar PP Nomor 11 Tahun 2021, Dewas Sebut Bumdesma Aceh Jaya Baik-Baik Saja

Dirinya juga menegaskan, jika selama menjabat sebagai dewas Bumdesma menilai para direktur sudah menjalankan tugas sesuai dan ada juga yang tidak sesuai.
"Kita kan tidak menjelekkan sepihak, yang kita lihat sekarang seperti cerita tadi untuk mengambil yang baik," tambahnya.
Ditanya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Bumdesma lantaran tidak melaksanakan MAG tahunan yang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 19 ayat (3), Saiful menyebutkan jika terkendala berhentinya Direktur.
"MAG itu ada triwulan, tiga bulan sekali dan ada tahunan, kenapa tidak dilaksanakan MAG pertahun, kadang-kadang Direktur baru menjabat 2 bulan atau 3 bulan sudah berhenti, berhenti dijalan bagaimana kita bentuk MAG," jelasnya.
"Kemudian ada direktur, belum apa-apa sudah mengundurkan diri, itu bukan alasan cuma kendala tidak terlaksananya MAG," tutupnya.(**)










Komentar