Perlu Anda Ketahui

Inilah Dalil Syekh Yusuf Qaradhawi Soal Demonstrasi

Inilah Dalil Syekh Yusuf Qaradhawi Soal Demonstrasi
Aksi unjuk ras Gerakan Masyarakat Menggugat (GeRAM)Kamis 12 Maret 2020. Foto: Seuramoe/ Basri Adi

Rasulullah pun menginstruksikan kepada umatnya untuk mengubah kemungkaran dengan tangan. Kemudian, orang yang hanya berbuat dengan hatinya merupakan selemah-lemahnya iman.

“Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya dan jika tidak mampu, dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Lantas, bagi mereka yang pro terhadap demonstrasi juga tidak bisa seenaknya dalam berunjuk rasa. Termasuk dalam hal ini merusak pohon. Saat hendak berperang, Rasulullah SAW melarang pasukannya untuk menebang pohon.

“Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi. Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan.” (al-Muwatta

Tak hanya itu, menghujat dengan cacian dan makian juga dilarang. Menghujat dalam bahasa Arab adalah al- ta’nu yang memiliki dua makna; hissi dan maknawi.

Bermakna hissi seperti kata ta’anahu bi al-rumhi yang berarti memukul dengan alat yang tajam, seperti tombak dan makna yang maknawi seperti kata wa rajulun ta’ana fi a’rad al-nas yang berarti mencela sesuatu baik pada nasab, kitab, atau seseorang.

Menurut Imam al-Ghazali, menghujat adalah menghina dan merendahkan orang lain di depan manusia atau di depan umum.

Kembali ke perihal demonstrasi, umat Islam sangat berhak turun ke jalan untuk membela agama dan kitab sucinya. Saat demonstrasi buruh yang menuntut peningkatan kesejahteraan saja dibolehkan, apalagi demonstrasi dengan alasan keyakinan.

Catatannya, umat Islam harus menunjukkan diri sebagai umat yang besar dan mulia. Dengan demikian, unjuk rasa pun harus dilakukan dengan akhlak yang santun. (*)

Sumber:Eramuslim

Komentar

Loading...