Cabuli Anak Kandung dan Jadi Tersangka, Kini Caleg Ini DPO Polisi

SEURAMOE SUMBAR - Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri.
Sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Iman mengatakan, AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi
berada di Sumbar.
Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH
yang kabur beberapa hari lalu.
"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia
berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian
di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah
anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Komentar