Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Nagan Raya Dibekuk Polisi

“Disana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, tidak cukup disana, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar,” tambahnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra.(**)










Komentar