Bupati Serahkan 10 Izin Usaha UMKM Kepada Masyarakat

Untuk mengurus izin di gerai ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP, NPWP, serta memiliki alamat email atau nomor WhatsApp aktif.
Gerai Layanan Perizinan akan beroperasi mulai tanggal 23 hingga 26 Mei 2025, dengan jam operasional pukul 16.30 hingga 22.00 WIB.
Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan bisnis.
“Dengan izin usaha resmi, pelaku usaha bisa lebih terlindungi dan berkembang. Mari manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” tutup Safwandi.
Acara penyerahan izin ini turut dihadiri pejabat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat, menambah kemeriahan peringatan HUT Aceh Jaya ke-23.(**)










Komentar