Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka

Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka
Polresta gelar komferensi pers terkait penetapan tersangka kasus penganaiayaan. l Foto: TBNews

“Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana  jo UU RI Nomor 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun,” ujar Aditya. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...