BerandaNanggroeBuntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka 26 Januari 2024, 16:16 WIB Polresta gelar komferensi pers terkait penetapan tersangka kasus penganaiayaan. l Foto: TBNews share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: Julida FismaEditor: Putra FNB “Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun,” ujar Aditya. (*)Halaman:123Lihat SemuaTag: Polresta Banda AcehPenganiayaan beratTawuranFutsalEnam Orang Jadi tersangkaSeuramoeAceh.com Sumber:TBNews Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Enam Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Diserahkan ke JaksaAsik Main Judi Online di Warung Kopi, Pria Subulussalam Diciduk PolisiBupati Aceh Jaya Lantik Enam JPT Pratama dan Pejabat FungsionalPengedar dan Enam Paket Sabu Diamankan Polresta Banda AcehKurang dari Enam Jam, Pelaku Pencurian di Banda Aceh DitangkapBerkas P21, Polisi Serahkan Tersangka Pencurian ke JaksaTiga Tersangka dan BB Kasus Narkotika Dilimpahkan ke JaksaPenyidik Serahkan Dua Tersangka Pengeroyokan dan Barang Bukti Ke JPU
Komentar