BerandaNanggroeBuntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka 26 Januari 2024, 16:16 WIB Polresta gelar komferensi pers terkait penetapan tersangka kasus penganaiayaan. l Foto: TBNews share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: Julida FismaEditor: Putra FNB “Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo UU RI Nomor 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun,” ujar Aditya. (*)Halaman:123Lihat SemuaTag: Polresta Banda AcehPenganiayaan beratTawuranFutsalEnam Orang Jadi tersangkaSeuramoeAceh.com Sumber:TBNews Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Enam Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian Diserahkan ke JaksaDiduga Selewengkan Uang Proyek Rehab UIN Sumut, Mantan Pemain Timnas Jadi TersangkaRibuan Orang Padati Lokasi Silaturahmi JADI di Kuala TaduVIDEO - Ribuan Orang Nagan Raya Hadiri Silturahmi Paslon JADIAsik Main Judi Online di Warung Kopi, Pria Subulussalam Diciduk PolisiGelar Silaturahmi Politik, Paslon Jadi Ubah Jalan Kompleks Perkantoran Jadi Lautan ManusiaZulfadli Sah Jadi Ketua DPRA Defenitif, Yah Fud dan Salihin Jadi Wakil KetuaEnam Manfaat Puasa Senin - Kamis Bagi Kesehatan
Komentar