Buntut "Kawak Kawok" Usai Main Futsal, Enam Orang Jadi Tersangka

SEURAMOEAceh.com l Enam orang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Simeulue dan pekerja bengkel.
Demikian dikatakan KasatReskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers Rabu lalu.
Aditya menyebut, keenam tersangka dimaksud terdiri dari tiga pria dewasa dan tiga anak masih dibawah umur.
Mereka diamankan terkait dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan di Benk Kupi pada Ahad (20/01/2024) dini hari lalu
Kasat menerangkan, kasus berawal dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu. Pertandingan dimenangi kelompok Gerimis.
Komentar