Bila Tak Jalankan Rekomendasi
Komnas HAM: Komitmen HAM Firli Cs Dipertanyakan

Taufan mengemukakan, rekomendasi Komnas HAM itu sifatnya mengikat berdasar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Harus dicatat bahwa UU 39 tahun 1999 menyebut Komnas HAM diberi mandat oleh UU untuk mengawasi norma Hak Asasi Manusia.
Menurut Taufan, bila rekomendasi Komnas HAM diabaikan, komitmen Firli dan pimpinan lain tentang HAM patut dipertanyakan.
Kalau dengan konstruksi hukum dan konstitusi, pimpinan KPK masih juga tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM
“Komitmen konstitusional KPK khususnya terkait norma hak asasi, perlu dipertanyakan” tegasnya. (*)
Komentar