Kagura! Bocah ini di Nodai Ayah dan Abang Kandung Sendiri

Oleh Rahmad, perbuataan AA dan MF diberi tahu pada ibu korban dan menyarankan melapor ke polisi.
Kemudian pada tanggal 1 Januari 2021 mereka membuat laporan ke Polres Deli Serdang .
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak mencari kedua tersangka dan menangkapnya.
Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli Seulanga sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku hanya 5 kali.
Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Mereka dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Komentar