Kriminal
Berulang Kali Nodai Anak Angkat, Seorang Pria di Simeulue Dicokok Polisi

SEURAMOE SINABANG – Diduga menodai anak dibawah umur, SDJ (53) warga salah satu desa di kecamatan Simeulue Timur ditangkap polisi.
Pelaku telah berulang kali menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Terakhir perbuatan terkutuk itu dilakukan pelaku pada Minggu malam 15 November 2020
Kasat Reskrim Ipda M. Rizal SH SE melalui Kanit PPA Aipda Wardika Saputra SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kita telah mengamankan pelaku diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri,” katanya.
Wardika menyebut, dari hasil pemeriksaan kepada polisi tersangka mengaku telah lebih sepuluh kali menodai anak angkatnya itu.
Kasus ini dilaporkan guru korban pada pada 17 November 2020 dengan LP Nomor: LP.B/52/XI/2020/Aceh/Res Simeulue.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue langsung bergerak dan menangkap pelaku.
SDJ dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Helman)
Komentar