Berkas Perkara Tambang Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berkas Perkara Tambang Ilegal Dilimpahkan ke Kejari SimeulueFoto: Seuramoe/Helman
Penyidik Satreskrim Polres Simeulue melimpakan berkas kasus tambang Ilegal tahab II ke Kejari Simeulue

Tersangka diamankan karena diduga melakukan penambangan illegal di Desa Langi Kecamatan Alafan Kabupaten setempat.

Selain menangkap, polisi juga turut mengamankan satu unit excavator, dua unit mobil dam truk dan dua kantong pasir sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan RD sebagai tersangka tambang ilegal dan dijerat Pasal 73 ayat (1) huruf d Jo Pasal 35 Huruf i UU No 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Dan atau pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Helman)

Komentar

Loading...