Berkas Perkara Tambang Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berkas Perkara Tambang Ilegal Dilimpahkan ke Kejari SimeulueFoto: Seuramoe/Helman
Penyidik Satreskrim Polres Simeulue melimpakan berkas kasus tambang Ilegal tahab II ke Kejari Simeulue

SEURAMOE SINABNG – Penyidik Satreskrim Polres Simeulue melimpakan berkas kasus tambang Ilegal tahab II ke Kejari Simeulue, Senin (16/11/20)

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Ipd M.Rizal SH

“Tersangka dan barang bukti (BB) tambang ilegal tahab II telah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Ipda M. Rizal kepada wartawan

Tersangka RD dan BB satu unit excavator, dua unit dam truk dan dua kantong pasir diserahkan oleh Kanit Tipidter, Aipda Wardika SH bersama dua anggotanya ke JPU.

Sebelumnya, RD (33) warga Desa Kuta Batu Kecamatan Simeulue Tengah itu diamankan Satreskrim Polres Simeulue Kamis (08/10/20) lalu.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan penambangan illegal di Desa Langi Kecamatan Alafan Kabupaten setempat.

Selain menangkap, polisi juga turut mengamankan satu unit excavator, dua unit mobil dam truk dan dua kantong pasir sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan RD sebagai tersangka tambang ilegal dan dijerat Pasal 73 ayat (1) huruf d Jo Pasal 35 Huruf i UU No 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

Dan atau pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Helman)

Halaman:12

Komentar

Loading...