Berkas Perkara Penjualan Kulit Binatang Dilindungi Dilimpahkan ke Kekejaksaan
l Foto: Dok Polres Aceh UtaraKepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Oktriadi Kurniawan SH MH menyatakan para pelaku akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Lhoksukon.
Diberitakan sebelumnya, Tim SatReskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga warga Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.
Mereka diduga menjual kulit harimau Sumatera dan beruang madu diarea parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye Senin malam (26/11/2024).
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (*)






Komentar