Berkas Perkara Obat dan Jamu Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Obat dan Jamu Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaanl Foto: Polres Aceh Utara
Tersangka dan barang bukti perkara obat dan jamu palsu dilimpahkan ke Jaksa

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari warga. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...