Berkas Perkara Obat dan Jamu Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
l Foto: Polres Aceh Utara“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari warga. (*)







Komentar