Berkas Lengkap, Mucikari Prostitusi Online Diserahkan ke Kejari

SEURAMOE ACEH | Berkas perkara P 21, Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan.
Penyerahan tersangka ZI (24) dan barang bukti ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dilakukan Selasa 21 September 2021.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menyebut penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKP Machfud, Selasa (21/09/21).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi online.
Komentar