Berkas Kasus Penganiayaan Gadis Krueng Itam di Limpahkan ke Kejaksaan

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Hari ini Rabu (15/5/2019) Kanit I Pidum Reskrim Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahab II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue.
Kasus penganiyaan dengan tersangka Fariyanto Bin Subrata
(25), warga desa Ujung Padang Kecamatan Kuala Pesisir berikut barang bukti
berupa 1 buah pisau, 1 buah handphone, 1 lembar baju dan 1 lembar celana itu diterima
oleh Jaksa Haland Perdana Putra SH.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH S.IK melalui Kasat Resrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Seuramoeaceh.com Rabu (13/5/2019) membenarkan kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan hari ini.
“Benar sekitar pukul 10.00 WIB hari ini, berkas kasus penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 354Ayat (1) KUHPidana sudah diserahkan ke Kejaksaan, tersangkat bersama barang bukti diterima Jaksa Haland Perdana Putra SH,” jelas Boby.
Sebagai pengingat, kasus penganiayaan ini terjadi pada
Rabu (14/11/2018) lalu di desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya.
Ketika itu, Fariyanto menusuk salah seorang gadis setempat bernama Wahyu
Agustina (23) di bagian punggung dan leher. (*)










Komentar