Berkas Kasus Pemerkosaan Teman Sekelas Dilimpakan ke Jaksa

SEURAMOE LHOKSUKON – Berkas perkara dan tersangka kasus pemerkosaan tahab II di limpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Tersangka JN (17) dan barang bukti diserahkan oleh penyidik UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) ke Kejari, Rabu (18/11/20).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyebut ini pelimpahan tahab II.
“Berkas perkara, barang bukti dantersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Kamis (19/11/20)
Diberitakan Seuramoeaceh sebelumnya, UK (16) siswi salah satu SMA di Aceh Utara lima kali ditiduri secara paksa oleh JN (17) teman sekelasnya.
Komentar