Beginilah Mekanisme Demokrasi, Anda Masih Percaya?

Tahap 3: Masuk atau Tidak ke Prolegnas
Misal, kamu berhasil yakinkan Baleg. Sekarang usulan kamu harus masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Prolegnas itu daftar RUU yang boleh dibahas dalam masa jabatan DPR. Disusun tiap 5 tahun, disesuaikan tahunan.
Kalau usulan kamu tidak masuk Prolegnas:
• DPR gak boleh bahas.
• Komisi gak boleh bahas.
• Rapat paripurna gak bisa menyentuhnya.
Jadi?
RUU-mu hanya akan jadi PDF di Google Drive. Catat: ada ratusan RUU yang gagal cuma karena gak lolos Prolegnas.
Tahap 4: Pembahasan Panjang di Komisi dan Panja
Kalau berhasil masuk Prolegnas, pembahasan dimulai. Tapi ini bukan diskusi ideologis atau intelektual.
Ini adalah:
• Rapat teknis,
• Revisi redaksional,
• Lobi antar fraksi,
• Tarik-ulur kepentingan.
Yang ngebahas:
• Komisi terkait (misal Hukum, Sosial, HAM, dll),
• Pemerintah (wakil dari kementerian terkait),
• Para ahli (yang ditunjuk),
• Dan… tentu saja, lobi sponsor di belakang layar.
Kadang pasal A ditolak karena “menyinggung kepentingan bisnis”. Kadang pasal B dimasukkan karena “dorongan investor”.










Komentar