Begini Kronologi Oknum Karyawan BRI Cabang Blangpidie yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah

SEURAMOE BLANGPIDIE - Kuasa hukum Nasabah BRI Cabang Blangpidie, Erisman menjelaskan kronologi sehingga kliennya menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie.
"Tanggal 8 Juni oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie datang ke Toko tempat klien kami, saat pertemuan tersebut pihak karyawan meminta buku tabungan untuk dikonversikan dari Konvensional dalam bentuk Syariah," ujar Erisman SH kepada seuramoeaceh.com Selasa, (30/6/2020) di Balngpidie.
Tambahnya, dalam percakapan mereka, korban memberikan buku simpanan ke oknum wanita berinisial RS untuk di konversikan ke dalam tabungan BRI Syariah.
"Setelah buku bank diserahkan ke oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie, kemudian oknum ini menanyakan kepada klien kami tentang titipan lain," imbuhnya.
Lanjut Erisman, begitu klienya mendengar tentang titipan, langsung saja nasabah menitipkan uang Rp100 juta untuk dimasukkan kerekening miliknya yang akan dikonversikan ke syariah.
"Klein kami memberikan uang karena percaya tidak mungkin terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, apalagi saat itu, oknum ini menggunakan pakaian seragam BRI, saat mengambil uang senilai Rp 100 juta dari klien kami," jelasnya.
Dikatakan Erisman, setelah uang itu diberikan ke oknum karyawan, kliennya menunggu selesainya perubahan buku tabungan dari perbankan ke Syariah.
"Ternyata setelah 3 hari buku tersebut juga tidak kunjung diterima oleh klien kami, setelah lama menunggu pihak klien kami menghubungi oknum tersebut tepati yang bersangkutan berdalih macam-macam," imbuhnya.
Hingga tanggal 15 Juni 2020 terakir klien kami menghubungi oknum karyawan dan saat terakir dihubunggi memang tidak tersambung lagi.
"Jadi, klien kami mendatangi rumah oknum tersebut, kebetulan oknum tersebut tidak ada dirumah, tapi entah bagaimana ternyata buku itu ada dirumah oknum dan pihak keluarga oknum memberikan buku tabungan yang telah dikonversikan dari perbankan ke syariah, kepada klien kami," ulas Erisman.
Memang kata Erisma, buku tabungan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk syariah tetapi saat di chek, ternyata saldonya Nol.
"Kami menduga bahwa uang yang diberikan oleh klien kami tidak disetor ke buku tabungan, kalau memang ada dilakukan penyetoran tentu saldonya ada," ungkapnya.
Atas dasar itulah kata Erisman, pihaknya menduga oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie telah melakukan perbuatan melanggar hukum pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
"Oknum ini telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dugaan tindakan penggelapan dan penipuan," ulasnya.
Erisman meminta agar pimpinan BRI Cabang Blangpidie untuk bertangung jawab atas perbuatan bawahanya, karena saat masalah itu terjadi oknum RS masih aktif sebagai karyawan.
Hingga berita ini dipublikasi, seuramoeaceh com belum memperoleh konfirmasi dari Pimpinan BRI Cabang Blangpidie, lantaran saat dihubunggi beberapa kali via telpon seluler tidak diangkat dan pesan whatsapp yang dilayangkan juga belum ada balasan.(*)
Komentar