Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1.3 Miliar

Pengiriman rokok ilegal dari Kuta Binjai menuju Lhok Nibong Kecamatan Julok terjadi pada Senin 22 Januari 2024 malam.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas bea cukai menuju lokasi dan melihat satu unit mobil bak terbuka sesuai dengan informasi diterima.
Lalu, petugas menyetop mobil tersebut. Saat dilakukan periksaan, ditemukan 702 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
"Dari 702 ribu batang lebih rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar," kata Sulaiman. (*)
Komentar