Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1.3 Miliar

Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1.3 Miliar
Ilustrasi rokok ilegal. l Foto: Net/ Ist

SEURAMOEAceh.com l Peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dengan nilai Rp1.3 miliar digagalkan Bea Cukai Langsa, Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sualaiman membenarkan hal itu.

Selain mengamankan 702 ribu batang rokok ilegal ungkap Sulaiman, pihaknya juga menahan tiga pelaku yaitu TF, RS dan FA.

“RS dan FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa. TF statusnya sebagai saksi," kata Sulaiman kepada media.

Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal menurut Sulaiman berawal dari informasi warga tentang pengiriman rokok dimaksud.

Sumber:Antara

Komentar

Loading...