Kantor Keuchik di Nagan Raya Tutup, Beranikah DPMGP4 Beri Sanksi?

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Bukhari SE.
DPMGP4 akan menerapkan bebebapa sistem operasional Kantor Keuchik. Mulai dari jam kerja, absensi, menaikan bendera didepan kantor sesuai jam kerja dan pemberlakuan piket
"Bagi yang melanggar kebijakan tersebut, akan diberi sanksi tegas dan sanksinya lagi kita susun dengan berbagai pertimbangan," tegasnya.
Selain itu tambah Bukhari, aparatur gampong juga dilarang merangkap jabatan. Misalnya, selain menjabat sebagai aparatur gampong ia juga bekerja di perusahaan atau PNS.
"Kedepan bila aparatur gampong rangkap jabatan, mereka akan kita minta berhenti dari salah satu dari dua pekerjaannya,” tegas Bukhari (07/01/2020).
Menurut Bukhari, Ketegasan itu diterapkan karena mulai tahun 2020, gaji yang diterima aparatur gampong sudah setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Golongan 2-A. (*)
Komentar