Bandar dan Sabu Seberat 6,2 Kilogram Diamankan Polisi

SEURAMOEAceh l Diduga bandar abu, pria berinisial MU (55) diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.
MU ditangkap di Desa Krueng Lingka Kecamatan Langkahan, Kamis (11/11/21) lalu tampa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6.5 kilogram
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers, Rabu (17/11/21)
“Barang bukti sabu dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram,” kata Kapolres.
Selain itu jelas AKBP Riza Faisal, turut diamankan lima paket sabu berukuran 50 gram serta satu buah mobil jenis Honda Jazz.
Ia menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang adannya transasi narkoba di gubuk tersebut.
Kemudian Sat Resnarkoba Kamis (11/11/21) membentuk tim dan melakukan penyelidikan ke lokasi pukul 21.00 WIB.
Setelah dipastikan informasi itu benar, kata Kapolres polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Kepada polisi pelaku mengaku kalau barang haram itu milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur.
S kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Aceh Utara. (*)
Komentar