Aturan Seleksi Aparatur Nagan Raya di Pertanyakan

Aturan Seleksi Aparatur Nagan Raya di Pertanyakan
Ilustrasi

Qanun Aceh No 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Desa, dan Qanun Nagan Raya No 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong jelas disebutkan jika pengangkatan dan penunjukan Aparatur desa itu hak dan wewenang Keuchik.

“Jadi kita meminta ada penjelasan yang jelas, jangan seperti ini kita bingung dengan yang dilakukan tapi aturannya apa? apa ada qanun baru Nagan Raya yang mengatur tentang itu, kita meminta kejelasan,” imbuhnya.

“Dan Keuchik pun masih belum pemilihan, kenapa sudah ada pergantian perangkat desa? yang kita tanyakan pergantian ini kemauan desa atau siapa,” tanyanya.(**)

Komentar

Loading...