Aturan Seleksi Aparatur Nagan Raya di Pertanyakan

Aturan Seleksi Aparatur Nagan Raya di Pertanyakan
Ilustrasi

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sejumlah masyarakat di kabupaten Nagan Raya mempertanyakan sistem pemilihan dan pengangkatan aparatur desa yang sedang dilakukan di beberapa kecamatan di Nagan Raya.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga desa Babah Dua, dimana dirinya mengaku bingung karena seleksi aparatur desa dilakukan oleh pihak kecamatan, mulai dari tahapan seleksi berkas hingga seleksi syarat lainnya.

“Saya bingung, aturan yang dijalankan oleh kecamatan saat ini itu aturan yang mana? sehingga seleksi aparatur desa dilakukan oleh pihak kecamatan,” ungkap Aulia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Seuramoeaceh.com, Kamis (5/3/2020)

Ia menambahkan, jika seleksi yang dilakukan oleh kecamatan sendiri juga tidak dijelaskan kepada publik aturan apa dan mekanisme mana yang digunakan.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait aturan dan mekanisme yang dilakukan,” tandasnya.

Aulia melanjutkan, jika mengacu pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Komentar

Loading...