AR Pelaku Pembakaran Rumah Ibu Kandung Di Tangkap Polisi

SEURAMOE PIDIE – Kepolisian Sektor Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie berhasil mengamankan AR (32) yang merupakan pelaku pembakaran rumah ibu kandungnya di kawasan Desa Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, kabupaten setempat. Kamis (23/08/2018)
SR di tangkap polisi saat sedang bersembunyi di sebuah rumah milik Ampon Bireng yang berada di kawasan Desa tersebut dan langsung di bawa ke Mapolsek Glumpang Tiga.
BACA JUGA: Timnas Indonesia U-23 Tersingkir di Babak 16 Besar Asian Games
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Idrus Marham Mundur Dari Mensos
Kapolsek Glumpang Tiga Iptu Much Yusuf saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan SF merupakan pelaku tunggal pembakaran rumah milik orang tuannya di Gampong Jeumpa Kecamatan Glumpang Tiga, Kab.Pidie.
SR ditangkap di sebuah rumah Milik Ampon Bireng, walaupun sebelumnya sempat melarikan diri ke Arah Banda Aceh pasca pembakaran rumah milik orangtuanya.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya SR harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Glumpang Tiga guna penyelidikan lebih lanjut, sebut Mantan Kapolsek Mutiara tersebut” jelas Kapolsek seperti yang dilansir Tribrata Polres Pidie.(*)
Komentar