Anggota DPRK Nagan Raya Diduga Terlibat SPPD Fiktif

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sejumlah oknum anggota DPRK Nagan Raya diduga terlibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2017.
Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Sejumlah anggota dewan, Setwan, dan Bagian Keuangan DPRK telah diminta keterangannya.
Kepala Kejari Nagan Raya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Roni SH yang dihubungi Senin, membenarkan kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK tengah di lakukan penyelidikan.
“Iya, lagi kita tangani,” kata Roni kepada sejumlah wartawan Senin, (24/6/2019) di kantor Kejari komplek perkantoran Suka Makmue.
Menurut Roni, kasus ini terungkap dari temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2018. Namun jelas Roni, setelah
diselidiki ternyata uangnya telah di kembalikan.
“Intinya, tahun 2018 itu ada temuan BPK. Nah, setelah
kita selidiki memang (uang) telah dikembalikan,” ujar Roni. (RED)
Komentar